Oleh: Agustian Deny Ardiasnyah, S.Pd

OPINI, TIMELINES.ID — Sejak era Menteri Nadim Anwar Makarim sebagai Kemendikbudristek, pendidikan di Indonesia terus mengalami gebrakan.

Gebrakan tersebut terwujud dalam paket kebijakan merdeka belajar yang digemakan Kemendikbudristek pada setiap lini bidang pendidikan di Indonesia.

Kebijakan merdeka belajar merupakan langkah Kemendikbudristek untuk mentrasformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Kebijakan merdeka belajar tersebut terdiri atas berjilid-jilid episode yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

Insan pendidik khusunya guru pasti sangat merasakan gebrakan tersebut, bergantinya kebijakan terkait USBN, Berakhirnya UN, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan perubahan kebijakan terkait pendaftaran sistem zonasi.

Baca Juga  Hak Koreksi, Hak Publik yang Terabaikan

Selain gebrakan di atas, Kemendikbudristek juga mengenalkan istilah baru pada dunia pendidikan, yaitu guru penggerak.

Guru penggerak merupakan kosa kata yang menggenapi istilah guru lainnya, guru sertifikasi, guru profesional, guru honorer, guru PNS, Guru P3K, guru bantu, guru wiyata, guru swasta, guru apalagi?

Lantas apa itu istilah guru penggerak?

Guru penggerak dalam paket kebijakan merdeka belajar diluncurkan pada episode ke-5 dan hingga tahun 2023 ini sudah memasuki angkatan ke-9 di tingkat nasional.

Guru penggerak merupakan program yang dijalankan dengan menjaring guru-guru dari seluruh Indonesia dan telah mengabdi selama lima tahun untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan berbagai seleksi yang mengikutinya.

Baca Juga  Ayo Cegah Kekerasan terhadap Perempuan

Seleksi tersebut meliputi, seleksi administrasi, essay, praktik mengajar, wawancara, dan harus mengikuti pendidikan calon guru penggerak (CGP) yang dilakukan selama enam bulan sebelum seorang guru dilegitimasi menjadi guru penggerak.

Bahkan tidak semua guru yang mengikuti seleksi tersebut bisa lulus untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Oleh karena itu, apa beda istilah guru penggerak dengan istilah guru lainnya?

Apakah sama?, atau hanya ganti nama dengan legitimasi kalimat “penggerak” agar kelihatan berbeda dan terkesan keren.

Istilah guru penggerak dan guru lainnya sebenarnya esensinya sama.

Lalu, kenapa legitimasi guru penggerak dapat menjadikan guru menjadi kepala sekolah dan pengawas?

Selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang dilaksanakan enam bulan, guru diberikan wawasan untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Baca Juga  Mewahnya Lagu Daerah Serumpun Sebalai di Panggung Spektakuler Indonesian idol

Wawasan tersebut diaplikasikan guru dengan medelebrasi sepuluh modul yang harus dipelajari ke dalam bentuk aksi nyata guru baik di kelas, sekolah atau komunitas sekolah.

Kegiatan aksi nyata tersebut yang kemudian diharapkan mampu untuk membentuk karakter guru menjadi seorang pemimpin pembelajaran dengan internalisasi pada nilai dan peran guru penggerak.

Lalu apa saja nilai dan peran guru penggerak tersebut, sehingga guru harus bersusah payah untuk mendapatkannya?

Nilai Guru Penggerak;

1. Mandiri