Oleh: Istiya Marwinda, S.I.P, M.H.

OPINI, TIMELINES.ID – Sebuah Keharusan melibatkan perempuan dalam setiap komunitas.

Pengembangan terhadap kapasitas perempuan perlu menjadi sorotan penting.

Dalam setiap elemen di masyarakat perempuan juga mempunyai hak yang sama.

Begitu halnya upaya seperti ini dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan.

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi mandat yang juga keluarkan oleh Presiden.

Maka dari itu, perlu tindak lanjut supaya perempuan menjadi berdaya yang dilibatkan dalam keberlangsungan sumber daya manusia.

Untuk menghindari kontruksi sosial budaya yang masih partriarki tumbuh di lingkup masyarakat.

Berkembang bahkan menghasilkan tindakan negatif terhadap kaum perempuan.

Bahkan bila tetap diam akan menjadi banyak dan semakin banyak korban. Kondisi sosial budaya yang masih patriarki dalam berpikir, ketidakadilan yang masih meraja rela tidak akan menyurutkan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga  Flood Disaster in Eastern Pakistan: A Conservation and Environmental Management Perspective

Laki-laki tidak boleh memandang perempuan dari kebutuhan fisik saja.

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dengan beberapa mekanisme.

Pertama dengan kesetaraan gender dalam keluarga. Dalam sebuah keluarga harus dibentuk kebiasaan bersama untuk menjalankan tugas rumah tangga secara bijaksana.

Dalam artian setiap orang atau invidu di sebuah keluarga harus saling bekerja sama. Bijaksana dalam menjalankan tugas menyelesaikan urusan rumah tangga.

Laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga harus melaksanakan tugas dengan adil dan bijaksana.

Saling membantu dalam menyelesaikan tugas. Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki peranan yang sama. Tidak membedakan mana yang harusnya menjadi tugas anak laki-laki dan mana yang harus menjadi tugas anaak perempuan.

Baca Juga  Pro-Kontra Pertambangan Timah dalam Perspektif Sosial Ekonomi

Semua diajari untuk melakukan kebiasaan yang sama.

Kedua, pengasuhan berbasis hak anak. kekerasan pun dapat terhindar jika pengasuhan dalam keluarga melibatkan hak anak dalam keberlangsungan sehari-hari.

Berikan ruang kelangsungan hidup untuk anak dengan menjaganya sejak iya lahir. Lalu hak perlindungan kepada anak.

Anak adalah sebuah anugrah yang sejak iya lahir sudah memiliki hak untuk dapat dilindungi. Jangan membuat anak merasa terancam, merasa tidak nyaman apalagi merasa tidak aman.

Hak dasar anak lainnya adalah tumbuh kembangnya. Anak mendapati masa yang harus diperhatikan pola kembangnya.

Terutama dengan memberikan makanan yang bergizi, berikan imunisasi supaya tercegah dari sunting.  Pada usia anak, pertumbuhannya harus dicermati betul.

Baca Juga  Solusi Beras SPHP: Apakah Menguntungkan Rakyat?

Jangan sampai anak terabaikan makanan dan hidup yang sehat. Dan terakhir hak dasar anak adalah berpartisipasi. Anak harus dilibatkan dalam ruang publik apalagi di lingkup keluarga.