Laut Babel Milik Siapa?
Agustian Deny Ardiansyah, SP.d
OPINI, TIMELINES.ID — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara geologis merupakan pulau dengan kandungan timah yang paling merata di kawasan Asia Tenggara, sehingga disebut “The South East Tin Belt”.
Kandungan timah di Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi wilayah darat dan laut menjadikan Kepulauan Bangka Belitung daerah penghasil timah paling potensial serta produktif.
Pertambangan timah yang menggiurkan menarik berbagai investor untuk menanamkan modal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana pada aktifitasnya dapat memberikan efek positif dan negatif.
Efek positif memberikan angin segar pada sektor penyerapan tenaga kerja yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, Efek negatif menyebabkan terjadinya eksploitasi alam Bangka Belitung secara massiv baik di darat dan laut.
Indra Ambalika Syari mengutip Erman, setelah pencabutan timah sebagai komoditas strategis nasional oleh kementrian perdagangan pada Tahun 1999, sistem pertambangan timah di Bangka Belitung hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.
Terkhusus laut, kerusakan perairan laut Bangka Belitung juga memiliki frekuensi yang sama dengan kerusakan lahan darat, walaupun belum ada jurnal atau penelitian publikasi yang menghitung tentang itu.
Hal itu dikarenakan adanya aktivitas TI Apung, Kapal Isap Produksi atau Ponton Isap Produksi yang secara terus menerus mengeksploitasi laut Bangka Belitung sehingga dapat menyebabkan terganggunya ekosistem bawah laut, seperti trumbu karang dan daerah tangkapan ikan nelayan atau fishing ground akibat sedimentasi hasil pertambangan laut.
Kondisi lingkungan alam Bangka Belitung seperti di atas sudah sepantasnya menjadi perhatian semua kalangan, bahwa kegiatan pertambangan harus memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pembenahan kualitas lingkungan yang bertujuan menciptakan lingkungan layak huni baik untuk manusia maupun mahluk hidup.
Perbaikan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan perencanaan dokumen AMDAL atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan sebelum perusahaan pertambangan memulai aktivitas penambangan.
Analisa tersebut berkaitan dengan pemetaan potensi tambang, pemetaan daerah terdampak, kalkulasi pembayaran yang harus diganti kepada daerah, valuasi ekonomi kondisi lingkungan dan reklamasi area pasca aktivitas pertambangan.
Analisa dampak lingkungan yang dituangkan dalam bentuk reklamasi pasca tambang adalah usaha yang dilakukan perusahan untuk menuju Good Mining Practice.
Reklamasi di darat adalah bentuk jaminan reklamasi perusahan tambang yang dilakukan dengan menutupan lahan galian tambang menggunakan tanah yang kemudian melakukan revegetasi dengan menanam pohon di area reklamasi.
Jaminan reklamasi tambangan darat memang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang, namun, bagaimana jaminan pasca tambang di laut?.
Peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2010 memang tidak secara khusus membahas “reklamasi laut”, namun menjadi penting bila peraturan tersebut diturunkan pada level daerah atas dasar kondisi geografis dan karakteristik wilayah masing-masing.
Laut merupakan sumber nutfah dan hayati yang sangat melimpah serta merupakan salah satu penyumbang ekonomi Bangka Belitung.
Laut juga menjadi penting, dikarenakan sebagian besar masyarakat Bangka Belitung hidup di wilayah pesisir pantai dan menggantungkan hidup bermatakan pencaharian sebagai nelayan, dimana ketika ekosistem bawah laut terganggu akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat nelayan.
Renungan itulah yang seharusnya menjadi cerminan penguasa daerah ini untuk segera menelurkan perda jaminan reklamasi laut dalam rangka mengantisipasi acaman kerusakan laut Bangka Belitung.
Perda jaminan reklamasi laut juga selaras dengan program nawacita Presiden Joko Widodo yang ingin Berdikari sebagai negara maritim, serta bentuk semangat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka meningkatkan perekonomian pada sektor pariwisata, terutama pariwisata bahari yang tercermin dari bentang geografis pesisir pantai yang panjang.
Perda jaminan reklamasi laut seperti yang dikutip dari Indra Ambalika Syari tahun 2014, merupakan bentuk representasi dari Permen ESDM No 7 Tahun 2014 Pasal 14 yang berbunyi, kegiatan reklamasi tahap oprasi produksi berada di laut maka rencana reklamasi tahap oprasi produksi pada wilayah tersebut wajib di sampaikan dengan memuat beberapa langkah kegiatan.
Langkah kegiatan reklamasi laut berfokus pada (1) pengelolaan kualitas air laut (2) penanggulangan terhadap abrasi dan atau pendangkalan pantai (3) perlindungan keanekaragaman hayati.
Tiga langkah tersebut memberi makna, reklamasi laut dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama laut sebagai penyangga ekosistem bawah laut dan keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya.
Namun, apakah aktivitas penambangan timah laut menggunakan Kapal Isap Produksi atau Ponton Isap Produksi telah menerapkan reklamasi laut, sesuai yang diamanatkan oleh Permen ESDM No 7 Tahun 2014 khusus pada Pasal 14?.
Kenyataan di lapangan masih terdapat konflik sosial yang dimotori oleh para nelayan untuk menolak aktivitas penambangan timah laut dan membuktikan belum ada realisasi nyata dalam implementasi perbaikan ekosistem laut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.