Laut Babel Milik Siapa?
Penolakan tersebut juga beralasan, dikarenakan IUP timah laut dengan menggunakan KIP atau Ponton Isap Produksi beraktivitas di daerah tangkapan nelayan yang berfungsi sebagai tempat ikan mencari makan/feedding ground, tempat ikan memijah/spawing ground, dan pembesaran/nursery ground.
Penolakan-penolakan tersebut seharusnya membuat pemerintah peka untuk segera merumuskan dan menelurkan perda jaminan reklamasi laut.
Perda jaminan reklamasi laut akan memberikan regulasi terhadap pengaturan TI laut oleh masyarakat dan pengusaha tambang timah laut untuk melakukan analisa mengenai dampak lingkungan.
Analisa lingkungan tersebut memuat rencana kegiatan reklamasi untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan ekosistem bawah laut sesuai sediakala sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Perda jaminan reklamasi laut yang didasari Permen ESDM No 7 Tahun 2014, juga berfungsi untuk memberi rasa aman bagi investor dan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Rasa aman tersebut dikarenakan, mengubah orientasi sifat pertambangan yang merusak menjadi pengembalian fungsi ekosistem laut dengan reklamasi laut.
Lalu, jika “perda jaminan reklamasi laut” sudah dirumuskan sebagai rencana peraturan daerah, bagaimana implementasi di lapangan?.
Reklamasi laut seperti yang diukapkan Indra Ambalika Syari dalam konsep reklamasi laut di Kepulauan Bangka Belitung memuat dua langkah kegiatan.
Pertama, konsep reklamaasi laut masa produksi (jangka pendek) dan ke dua, konsep reklamasi laut pasca operasi (jangka panjang).
Pertama, konsep reklamasi masa produksi, konsep reklamasi ini dilakukan saat masa produksi oleh perusahan tambang timah.
Reklamasi ini bertujuan untuk medapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah bahwa perusahan memberikan kepedulian terhadap perbaikan ekosistem laut selama masa penambangan berlangsung. Konsep reklamasi masa produksi fokus pada perbaikan terumbu karang sebagai habitat alami ikan.
Namun, bagaimana perbaikan trumbu karang dapat dilakukan bila aktivitas penambangan masih berlangsung?.
Konsep reklamasi masa produksi mengacu pada kegitan reklamasi sekitar area IUP yang tidak terkena dampak sedimentasi aktivitas pertambangan, terkhususu pada wilayah objek wisata laut. Reklamasi dapat dilakukan menggunakan metode karang buatan dengan modifikasi trasplantasi karang.
Trumbu karang buatan merupakan satu bangunan yang ditenggelamkan di dasar laut sebagai tempat berlindung ikan, struktur trumbu karang buatan dapat dibuat dengan bahan beton yang ditempel dengan trumbu karang alami, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk membuat karang buatan sebagain pengganti karang yang telah rusak saat penambangan.
Karang buatan dapat menambah keanekaragaman karang di area reklamasi serta mengembalikan fungsi trumbu karang sebagai tempat mencari makan, tempat berlindung, dan memijah dapat terwujud, sehingga berpotensi meningkatkan populasi jumlah ikan di area reklamasi. Reklamasi trumbu karang juga berpotensi menjadi daya tarik wisatawan akan ekosistem bawah laut.
Reklamasi masa produksi selain berfokus pada reklamasi ekosistem laut juga berfokus pada Sumber Daya Manusia terkhusus masyarakat nelayan.
Masyarakat nelayan dibekali dengan pengetahuan budidaya perikanan baik darat maupun laut dengan cara pendampingan oleh dinas perikanan sehingga dapat menjadi alternatif pilihan selain melakukan penangkapan ikan di laut lepas.
Kedua, konsep reklamasi pasca produksi. Konsep reklamasi ini dilakukan setelah masa produksi pertambangan selesai. Konsep reklamasi pasca produksi mengacu pada kegiatan reklamasi lokasi IUP dan sekitarnya.
Reklamasi ini dilakukan dengan penenggelaman karang buatan dan rumpon ikan dan rumpon atrtractor cumi, rumpon merupakan aplikasi alat bawah laut yang berfungsi memikat ikan untuk bertelur.
Selaian itu rumpon juga berfungsi sebagai alternatif dan solusi mengurangi aktivitas penangkapan nelayan yang merusak lingkungan dengan pengembangan perikanan rumpon yang berkelanjutan.
Komitmen penguasa daerah akan reklamasi laut dapat berdampak pada perbaikan (1) biota perairan laut (2) perbaikan trumbu karang (3) peningkatan mata pencaharian nelayan (4) perbaikan hutan manggrov dan (5) gairah positif masyarakat untuk menjadi nelayan.
Keseriusan penguasa daerah dalam membuat perda jaminan reklamasi laut dan konsep reklamasi laut yang baik dapat mengembalikan ekosistem laut Bangka Belitung.
Hal tersebut juga akan memberikan keseimbangan pada sektor ekonomi tanpa harus meniadakan tambang timah laut dan mata pencaharian nelayan, sehingga terwujud pemerintahan yang aman, pengusaha nyaman, dan masyarakat tentram. Amin Ya Robal Alamin.
Agustian Deny Ardiansyah, SP.d, Pengajar SMPN 2 Lepar, Penulis, Pegiat Literasi Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.