Bawa Senpi Saat Beraksi, Ribut Dihadiahi 4 Butir Peluru Panas hingga Dijerat UU Darurat
Petualangannya kali ini berakhir untuk kesekian kalinya saat ia diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka di wilayah Kabupaten Bangka Barat pada 23 Mei 2023 lalu. Ribut mengaku menyesal walaupun secara mimik mukanya tak tampak guratan kesedihan.
“Dulu pernah bawa dumptruk habis dipenjara ga punya pekerjaan lagi. Kalau ditanya menyesal ya nyesel lah”,ujarnya dengan sorotan datar.
Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK saat memimpin Konfrensi Pers di Halaman Satreskrim Polres Bangka Selasa sore kemarin mengatakan Ribut dijerat pasal 363 ayat 1 ke satu KUHPidana dengan Junto Undang – Undang Darurat atas aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di 19 TKP dan menyimpan sebuah senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin.
“Dari hasil keterangan tim Opsnal senjata api tersebut dijual oleh ZA kepada SA dengan nilai Rp.2.7juta. Dan ZA mendapatkan senpi itu dari RL dengan harga Rp.2juta. RL mendapatkan senpi tersebut dari J dengan harga Rp.2juta. Senpi ini awalnya milik orang tua J yang sudah meninggal yang diminta untuk dihancurkan namun oleh J malah dijual”,jelas Taufik Noor Isya.
Kata Taufik, bersama kelima tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru beserta sejumlah besar barang bukti lainnya. (East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.