“Pada saat penggeledahan di dalam Rumah kontrakan Jalan Raya Imam Bonjol Perumahan  Bukit Siam Lestari kel.Bukit Betung. Ditemukan barang bukti 43  potongan sedotan warna hitam yang berisikan 43 plastik klip ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 buah Buah plastik klip berukuran sedang, 1 buah buku catatan, 1 unit hanphone merek realme C35 warna hitam.  yang mana barang bukti tersebut diakui milik Lin,” jelas mantan Kapolsek Pemali ini.

Lin berikut sejumlah barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” katanya.

Baca Juga  Selain DBD, Dinkes Babar Juga Fokuskan Penanganan Malaria di Dua Kecamatan Ini

Lin mengaku dirinya sebagai pengedar barang haram jenis Shabu seberat 13.17 gram yang ditemukan dalam kontrakan miliknya.

AKP. Harry Frizko mengatakan atas perbuatannya Lin dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.