PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami kasus ujaran kebencian atau hate speech yang dilaporkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan ke Polda Babel beberapa waktu lalu.

Diketahui, pada Senin (5/6/2023) lalu, puluhan kader PDI Perjuangan Bangka Belitung dan sayap partai mendatangi Dit Reskrimsus Polda Babel, untuk melaporkan seseorang berinisial SA.

SA dilaporkan oleh Partai berlogo banteng moncong putih itu atas dugaan fitnah dan ujaran kebenciaan di media sosial atau Grup WhatsApp.

Dalam pelaporan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI-P Babel Didit Srigusjaya itu, sudah membawa print out cuitan SA ketika menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDI adalah PKI yang wajib dimusnahkan.

Baca Juga  Sambut Ramadan Pasca Pemilu, Elemen Masyarakat Belitung Gelar Ruah Massal dan Doa Bersama

“Terkait perkembangan kasus masih terus berproses dan pendalaman oleh pihaknya. Adanya aduan dari pihak Iwan Prahara dan kawan-kawanya mendatangi Polda Babel, menyampaikan aduan berdasarkan aduan pelapor,” Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (14/6/2023).