Tak tahan dengan perbuatan pelaku, Bunga akhirnya mendatangi Mapolres Bangka untuk melaporkan aksi pemerasan tersebut.

Berbekal laporan dari korban, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka dibantu Tim Resmob Ogan Komering Ulu Sumsel, Rabu (14/6/2023) berhasil meringkus AW di kediamannya di Kecamatan Lubuk Batang, OKU Sumsel.

Tak berkutik saat digerebek petugas, AW pun mengakui perbuatannya di hadapan polisi dan keluarganya.

“Saya dan korban sempat pacaran dengan korban melalui media sosial, tapi kalau ketemuan langsung belum. Saya mengaku anggota polisi bertugas di Padang sama korban, biar korban mau sama saya. Saya juga berjanji akan datang ke Pulau Bangka untuk menikahi korban. Padahal saya cuma memanfaatkan dia saja untuk mendapatkan uang,”kata AW di hadapan polisi.

Baca Juga  Pagarawan Go Digital: Kurikulum OBE dengan Metode PBL Wujud Implementasi Kampus Berdampak untuk Desa

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia ketika dikonfirmasi padaMinggu (18/6/2023) membenarkan seorang pelaku kasus dugaan tindak pidana ITE dan pemerasan telah berhasil diamankan tim gabungan di wilayah Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

Menurutnya, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Vivo Y21.

“Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil kita amanakan di Mapolres Bangka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.(East)

Baca Juga  Ayah Biadab! Anak Kandung Tega Disetubuhi di Pondok Kebun Sawit Riausilip