Tak hanya KPU Babar, Bawaslu Babel Putuskan KPU Belitung Juga Lakukan Pelanggaran
Bawaslu Babel juga sudah membei teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain rentan waktu 1-14 Mei 2023.
Sebelumnya pada jumat (23/6) lalu juga Bawaslu Babel juga menyatakan secara sah KPU Bangka Barat secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dan Bawaslu Babel memberi teguran kepada KPU Bangka Barat untuk tidak mengulangi dna melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Adanya 2 temuan ini kedepan Bawaslu Babel akan memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan mengedepankan koordinasi serta sinergitas antar lembaga penyelenggara Pemilu dan calon peserta Pemilu, media dan instansi terkait,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.