Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Babel, Sahirin menegaskan bahwa setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin/menikah atau yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak pilih artinya wajib terdaftar sebagai pemilih termasuk bagi para penyandang disabilitas.

“Kita harus menjamin hak pilih dan suara mereka pada pemilu 2024 nanti, dengan adanya partisipasi mereka, ini akan berdampak pada hasil dan kualitas pemilu yang lebih baik,” kata Sahirin.

Dalam rangka menjamin kualitas dan hasil pemilu yang baik kita sebagai lembaga pengawas pemilu akan mengawal dan melindungi hak pemilih setiap masyarakat termasuk bagi para penyandang disabilitas.

Baca Juga  Serahkan Berkas Perbaikan, Tellie Gozelie Yakin Jadi Calon DPD RI

Bawaslu Babel juga berharap kepada jajaran KPU pada saat hari pemungutan suara nanti dapat memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi para penyandang disabilitas dengan memperhatikan aksebilitas pemilih dan membuat TPS yang ramah disabilitas.

“Hal ini semata-mata agar proses penyelenggaraan pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” katanya. (Elza)