2024, Parit Pekir Diusulkan Jadi Kawasan Bebas Kumuh
Menurut Asmawie, untuk mendapatkan dana tersebut pihaknya telah mencapai tahapan akhir dan perlu perbaikan sedikit untuk disampaikan ke tim penilai.
Sementara Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman, Elvi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan pusat, baik direktorat, sanitasi air minum, serta aplikasi yang difasilitasi oleh Bappenas, infrastruktur daerah di Kementerian PUPR, berkaitan dengan ATR di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau untuk kewenangan sendiri seperti Bappenas, dalam hal untuk penginputan aplikasi krisna, Kementerian PUPR terkait pertanahannya,” ucap Elvi.
Berdasarkan SK Bupati Bangka tahun 2021 ditetapkan kawasan kumuh terdapat di 4 daerah di Kabupaten Bangka yakni Nelayan Sungailiat, Hos Cokroaminoto, Parit Pekir Sungailiat dan Mantung Belinyu. Namun untuk tahun 2024 ini, yang diusulkan di kawasan Parit Pekir Sungailiat.(East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.