Tiga Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Pandu Tunda Kapal, Ini Tanggapan GM Pelindo Pangkalbalam
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pelindo Regional 2 Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dalam penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka dalam kasus pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Pangkalbalam.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejati Babel yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas,” kata General Manager (GM) Regional 2 Pangkalbalam, A. Yoga Suryadarma, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Yoga, manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh Manajemen Pelindo kepada Kejati Babel merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.
Yoga menambahkan, kasus ini bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu. Berdasarkan penyidikan jaksa, ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
“Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.