Diketahui, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa penundaan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

“Kami telah menetapkan tersangka atas jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam 2020-2022, tiga tersangka NK, HP dan YP,” jelas Kepala Kejati Babel, Asep Maryono.

Menurut Asep, bahwa ketiga tersangka ini dari PT Pelindo Pangkalpinang. Dengan kerugian negara sementara Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli.

“Jabatan tersangka dua DGM dan satu supervisor,” pungkasnya. (**/WD)

Baca Juga  Sukseskan Pemilukada, Pj Wali Kota dan Kapolresta Pangkalpinang Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah