Premanisme dan Pengaruhnya terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Babel
Faktor ini turut kuat mempengaruhi terjadinya kriminalitas salah satunya premanisme.
Hal yang mempengaruhi kriminalitas pada faktor ini terkhususnya di negara Indonesia ialah faktor tingkat pendidikan yang rendah.
Karena pada dasarnya Indonesia masih merupakan negara berkembang dan kemiskinan masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakatnya.
Sehingga banyak anak yang tidak sempat untuk mengenyam pendidikan tersebut karena terhalang berbagai hal.
Ini menjadi salah satu pengaruh dan bibit dari munculnya kriminalitas terkhususnya premanisme di masa depan.
Dari faktor dan motif aliran positif kriminologi di atas akhirnya munculah kasus premanisme.
Pada dasarnya premanisme ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat, pedagang menjadi merasa tidak aman untuk melakukan aktivitas perdagangan, masyarakat menjadi takut untuk berkeliaran, menjadi contoh buruk untuk anak.
Dan pada akhirnya akan merujuk kepada tingkat keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menurun kemudian menyebabkan kesejahteraannya baik secara sosial dan ekonomi juga ikut menurun.
Pemerintah sebagai pihak yang berkuasa sebenarnya telah mengatur perbuatan premanisme ini ke dalam peraturan.
Dibuatnya peraturan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan pengamanan ialah agar sesuai dengan maklumat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan asas legalitas yang ada.
Contoh pengaturan tentang premanisme yang diatur oleh pemerintah ada dalam pasal 170, 303, 336 KUHP yang mana artinya ini telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memberantas premanisme yang terjadi terkhususnya di Kepulauan Bangka Belitung sendiri.
Selain daripada solusi represif atau pemaksaan di atas dari tindakan premanisme, memandang dari motif terjadinya premanisme pada dasarnya juga dapat diterapkan solusi preventif atau pencegahan dari tindakan premanisme.
Solusi-solusi preventif yang dapat diterapkan di antaranya, pemerintah dapat memperbaiki kualitas sarana dan prasarana di negara Indonesia, memberikan bantuan kepada masyarakatnya baik dari segi finansial maupun ekonomi, memperbaiki tata kota, dan yang paling utama adalah memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang ada.
Briely Daffa Aufan, Mahasiswa Hukum UBB

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.