“Kewenangan SK ada di pusat dan yang paling banyak diusulkan adalah lapas narkotika karena warga binaannya sudah hampir 1.000 orang. Ratusan warga binaan yang menerima remisi umum ini ada yang dapat remisi 1 bulan sampai 6 bulan,” ujarnya.

Jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang yang menerima remisi umum ada 277 orang, di Lapas Narkotika Kelas II ada 14 orang, Lapas kelas IIB Sungailiat 317 orang, Lapas kelas II B Tanjung pandan 117 orang, Lapas Anak 21 orang, Lapas perempuan 77 orang dan Rutan Muntok 115 orang.

“Alhamdulillah yang sudah dapat remisi kami harap mereka lebih baik, menyadari kesalahan dan kekeliruannya sehingga saat kembali ke masyarakat mereka jadi warga negara yang baik dan taat hukum,” ujar Badarudin. (**/Zhavia)

Baca Juga  Pj Gubernur: Transformasi Ekonomi akan Tumbuhkan Bangka Belitung