11 Tersangka Pengrusakan Aset PT Foresta Belitung Ditahan di Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran lahan milik PT Foresta Lestari Dwikarya yang terletak di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ditahan di Polda Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, para tersangka dengan pengawalan ketat petugas tiba di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang dari Belitung diangkut dengan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E. Sebelas tersangka ini kemudian langsung digiring ke Mapolda Babel untuk menjalani penahanan.
“Iya benar, ada 11 tersangkanya (ditahan di Polda Babel-red) dan ini pelimpahan dari Polres Belitung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada wartawan di Pangkalpinang, Jumat siang.
Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran dan pengrusakan lahan hutan milik PT Foresta Lestari Dwikarya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.