Sarang punai tanda + akan didatangi beberapa hari kemudian. Apabila kayu kecil pada bagian atas terjatuh maka lahan tersebut tidak boleh dibuka atau ditebas. Apabila kayu kecil tidak jatuh, itu berarti lahan tersebut boleh dibuka untuk lahan ume.

b. Membentuk empat penjuru mata angin

Sarang punai ini hampir sama dengan sarang punai tanda + hanya saja sarang punai ini kayu kecil di bagian atas berjumlah empat buah yang menunjuk ke empat arah mata angin, Timur, Barat, Selatan dan Utara.

Pada umumnya sarang punai ini diletakkan di tengah lahan yang akan dibuka. Syarat untuk membuka lahan sama seperti sarang punai tanda +. Apabila ada salah satu dari keempat kayu yang jatuh maka lahan tersebut tidak boleh dibuka untuk lahan ume.

c. Mengikat anak-anak kayu kecil

Baca Juga  Menyelami Tradisi Nelayan Desa Puger Jember: Sejarah, Kebudayaan, dan Keberlanjutan

Sarang punai atau penimbong ini dibuat dari anak-anak kayu seukuran kelingking orang dewasa.

Anak kayu yang sering digunakan adalah kayu betur.

Panjang kira-kira 1 meter. Anak-anak kayu ditancapkan di tanah membentuk segi empat dengan jarak sekitar 0,5 meter. Kemudian keempat anak kayu bagian atas diikat menggunakan akar atau rotan.

Beberapa hari kemudian dukun/ warga yang akan membuka lahan akan kembali lagi melihat sarang punai atau penimbong.

Apabila salah satu atau semua anak kayu terlepas dari ikatan berarti makhluk halus “penunggu” hutan tidak memberi izin kepada warga tersebut untuk membuka lahan.

Begitu juga sebaliknya, apabila tidak terbuka berarti makhluk halus “penunggu”  memberi izin untuk membuka lahan.

Baca Juga  Rimbak, Lebak, Rebak, Kubak, Bebak, Kelekak (Bagian 3)

d. Menancapkan parang atau kapak dibatang kayu

Sarang punai atau penimbong ini dengan cara menancapkan parang atau kapak ke salah satu batang yang berukuran besar.

Selanjutnya parang atau kapak tersebut dibiarkan beberapa hari.

Setelah dirasa cukup, maka dukun/ warga yang akan membuka lahan harus kembali lagi ke hutan untuk melihat parang atau kapak yang telah ditancap.

Apabila parang atau kapak terjatuh maka hal itu berarti makhuk halus ‘penunggu’ hutan tersebut tidak memberi izin restu untuk membuka hutan. Apabila tidak jatuh berarti makhluk halus ‘penunggu’ memberi izin.

Setelah mendapat izin dari ‘penunggu’ hutan/ rimbak, kegiatan selanjutnya adalah ngerintis lahan, mulai membersihkan lahan berupa kayu-kayu berukuran kecil dan tanaman lainnya yang masih bisa ditebas menggunakan parang. Dalam kegiatan ngerintis harus diperhatikan adalah aliran air (aik) dari tumbak, jalan usang dan lain sebagainya. (Bersambung)

Baca Juga  Ceng Beng

Meilanto, Penulis, Pegiat Sejarah dan Budaya Bangka Tengah