PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya.

“Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari tadi,” kata Jojo, Kamis.

Jojo mengungkapkan pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali.

Aksi pertama pelaku, dilakukan di rumah milik nenek pelaku di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang pada bulan Mei lalu.

Baca Juga  Babel Jadi Tuan Rumah Rakornas Bapemperda 2023, Ini yang Akan Dibahas