Selain itu dari laporan masyarakat pihak BNNP Babel juga menemukan sabu seberat 1,010 gram yang dibungkus dan dilempar di pinggir jalan pada Senin 6 Juni 2023 .

Barang temuan narkotika jenis sabu lainya juga berhasil ditemukan di salah satu kos- kosan, dengan berat 10,19 gram, namun saat dilakukan pengejaran pelaku melarikan diri .

“Terhadap para pelaku TC dan LU dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dinnar. (**/Zha)

 

Baca Juga  Pria Beralamat di Sukadamai Diciduk Satres Narkoba, Barang Bukti 7,2 Gram