Bobol Gedung Walet, Pemuda Ini Diringkus Tim Reskrim Polsek Belinyu
Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi mengatakan berbekal dari laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pencurian yang terjadi di ruko milik korban.
“Tak lama berselang, tim reskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian yang tak lain adalah Teddy. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” kata Chandra, Rabu (13/9/2023).
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah tangga kayu, 1 buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, 1 buah obeng, 1 tang warna silver yang digunakan tersangka untuk membobol pintu ruko.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Chandra. (**/East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.