BANGKA, TIMELINES.ID — Tak kunjung usai, aktivitas penambangan timah tanpa izin di Sungai Kudai sepertinya tak kunjung jera pasca berkali kali ditertibkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kali ini peringatan terakhir ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zhakaria, SIK kepada puluhan penambang.

Sabtu (9/9/2023) Unit II Tipiter Satreskrim Polres Bangka sudah melakukan penertiban di lokasi.

Namun penambang kembali mendatangi lokasi tambang pasca ditertibkan. Sehingga Kamis (14/9/2023) lagi lagi Unit II Tipiter Satreskrim Polres Bangka bersama Pihak Kelurahan kembali mendatangi lokasi Sungai untuk melakukan penertiban para penambang tanpa izin ini.

Kamis (28/9/2023) Unit II Tipiter Satreskrim Polres Bangka kembali melakukan penertiban 40 unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis sebu sebu di Jalan Kudai Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Restorasi Terumbu Karang, PT Timah Kembali Tenggelamkan 37 Unit Coral Garden di Pulau Putri