Namun, lanjut Jojo, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit.

Sedangkan, uang yang masih berada ditangan pelaku masih tersisa 800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.

“Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda,” jelasnya.

Sementara itu, usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang turut diamankan divantaranya rekening koran dari dua perbankan serta satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit,”pungkasnya.

Baca Juga  Bos Sawit Afen Serahkan Uang Kasus Dugaan Tipikor Perkebunan Rp61,3 Miliar