PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — FAS alias Bonjer berhasil diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat (29/9/23) malam.

Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang.

“FAS alias Bonjer ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban YS alias Ajun,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (30/9/2023).

Jojo mengungkapkan pelaku Bonjer ini diketahui telah menggelapkan uang dari mantan Bosnya sendiri pada Bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar 800 Juta lebih.

Uang tersebut, kata Jojo merupakan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.

Baca Juga  Sempat Diburu Tim Buser Naga, Pelaku Penggelapan Mobil Depot Air Minum Akhirnya Menyerahkan Diri

“Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit,” ungkapnya.