Rimbak, Lebak, Rebak, Kubak, Bebak, Kelekak (Selesai)
Saat burung punai hinggap di kayu kemirai dan mengenai pulut ijar maka burung punai akan terjatuh dan harus cepat-cepat ditangkap jangan sampai keburu terbang lagi.
Lahan bebak (belukar lame) yang kepemilikannya masih dimiiliki oleh pembuka lahan pertama mempunyai hak atau bagian jika di lahan bebak (belukar lame) tersebut orang lain mencari kulat, belapun, musong madu dan lain sebagainya.
Lahan bekas ume darat berupa kubak yang kemudian ditanami dengan sahang mengalami fase sekitar 5-10 tahun atau tergantung masa bertahan sahang tersebut.
Biasanya di lungkang-lungkang sahang yang sudah mulai tidak produktif ditanami dengan tanaman keras seperti durian, cempedak, nangka, rambutan dan lain-lain atau karet maka lama kelamaan lahan tersebut akan menjadi kelekak.
Kepemilikan lahan kelekak mencapai tujuh keturunan yaitu Anak, Cucu, Cicit, Uning-uning, tangkai labu, tali kelambu, papan pengarep.
Setelah tujuh keturunan, kelekak menjadi hak milik komunal atau masyarakat umum. Oleh karena itu kita mengenal yang namanya Kelekak Usang, Kelelak Datuk, Kelekak Jirat, Kelekak Ramai dan lain sebagainya.
Kepemilikan kelekak menjadi hak masyarakat. Siapapun boleh memetik buah-buahan yang berada di kelekak tersebut dengan syarat tidak boleh ditunggu.
Misalnya musim durian di kelekak ramai. Siapapun boleh mengambil durian yang jatuh asalkan jangan ditunggu. Begitu juga dengan buah yang lainnya.
Kubak dan kelekak yang dalam fase siklusnya menjadi hak milik komunal, lama kelamaan berkembang menjadi kampung. (Habis)
Meilanto, Penulis, Pegiat Sejarah dan Budaya

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.