Selain itu, juga berhasil diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 1.119.000. Ia berujar, pelaku sudah satu pekan terakhir mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah penambang di Mentok dan sekitarnya.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda penyebabnya cenderung faktor lingkungan, yang pertama dari keluarga mungkin di situ dia agak terpengaruh dan putus sekolah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Remaja Mentok Minta Polisi Berikan Wadah Salurkan Hobi Balapan