Miris, Remaja 15 Tahun asal Mentok Nekat Jadi Kurir Sabu
Selain itu, juga berhasil diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 1.119.000. Ia berujar, pelaku sudah satu pekan terakhir mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah penambang di Mentok dan sekitarnya.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda penyebabnya cenderung faktor lingkungan, yang pertama dari keluarga mungkin di situ dia agak terpengaruh dan putus sekolah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.