“Demikian halnya dengan sumber pembiayaan pendidikan yang berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber utama adalah dua puluh persen berasal dari jumlah Anggaran Pendapatan Daerah atau APBD,”katanya.

Kehadiran legislator tingkat provinsi yang melaksanakan penyebarluasan informasi perda  disambut baik warga Sumber Jaya Permai, terkhusus bagi mereka yang berkegiatan di sektor pendidikan.

“Kami sangat berterimakasih dan menyambut dengan baik kehadiran beliau disini. Ada banyak informasi yang kami dapatkan terkait dengan perda ini. Akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di desa ini di kemudian hari,” kata Ustaz Supardi, Penggiat pendidikan di Sumber Jaya Permai. (**/rell)

Baca Juga  Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Safri Sebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Desa Jebus