BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safri melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/10/2023).

Safri memilih Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk disampaikan, agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal hal tersebut. Dia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik.

“Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” kata Safri.

Baca Juga  Ada Nama Rina Tarol dan Aditya Rizki Pradana Maju sebagai Bacaleg Golkar di DPRD Babel