Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Safri Sebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Desa Jebus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safri melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/10/2023).
Safri memilih Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk disampaikan, agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal hal tersebut. Dia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik.
“Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” kata Safri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.