Di Lokasi Penambangan Parit 40 Matras, Pekerja Ngaku Setor Uang Masuk Rp300 Ribu ke Oknum Anggota Korem
BANGKA, TIMELINES.ID — Aktifitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Produksi Parit 40 Matras, Kelurahan Sinarjaya Jelutung masih terus berlangsung.
Senin (13/11/2023) Tim Polisi Hutan (Polhut) KPHP Bubus Panca mendatangi lokasi Parit 40 Matras. Puluhan penambang yang sedang asyik bekerja tanpa kocar kacir meninggalkan lokasi saat melihat kedatangan tim.
Seorang penambang HE yang berhasil ditemui timelines.id mengatakan sebelum bekerja di lokasi tersebut, mereka sudah membayar uang masuk alat tambang kepada oknum anggota Korem berinisial S sebesar Rp.300 ribu per penambang.
Tak hanya itu, ada juga pemotongan hasil timah sebanyak 20 persen yang diambil tiap sore.
“Kalau gak ada yang Koordinir mana bisa kami masuk di sini. Awal mau masuk bayar Rp.150 ribu. Setelah set alat ditarik lagi Rp.150 ribu,” ujarnya.
Akunya setiap di lokasi tersebut sangat menjanjikan bagi para penambang jenis sebu sebu. Dalam satu hari penambang bisa mendapatkan timah sebanyak 20-30 kilogram. Namun ada juga yang mendapat 2-3 Kilogram.
“Kalo sore hari pas mau nyuci. Nanti ada pengurusnya datang ambil potongan hasil timah. Misalnya 20 kilogram mereka ambil 4 kilogram,” katanya.
Menurut para penambang tim pengurus terdiri dari warga Lingkungan Bedeng Akeh dan sebagian oknum wartawan yang setiap sore kerap datang ke lokasi.
“Karena kami sudah bayar setoran dan potongan hasil timah. Jadi kami tidak tahu lagi uang itu dibagi bagikan ke siapa siapa. Ada wartawan juga kalo sore kesini. Banyak ga tau nama namanya,” ungkapnya.
Para penambang ini mengaku tidak ada jaminan perlindungan untuk para penambang yang bekerja di Parit 40 Matras atau dulunya dikenal TK Herman ini.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.