PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Residivis asal Kampung Dalam, Eryadi alias Meong (39) kembali ditangkap Tim Buser Naga pimpinan Aipda Rudi Kiai, Rabu (15/11/2023) pukul  01.30 WIB

Meong ditangkap lantaran nekat mencuri dua unit handphone merek  Oppo A54 warna biru dan Redmi 9A warna Sky biru .

“Pencurian ini terjadi pada 6 November 2023 lalu di Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam. Modusnya pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura menawarkan kulkas dan lemari,” terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto Rabu (15/11/2023).

Ketika itu, korban masuk ke kamar mandi, pelaku langsung mengambil dua unit handphone.

“Saat itu kondisi handphone sedang di cas diatas tv ruang tengah. Melihat korban masuk ke kamar mandi pelaku langsung mencuri 2 unit handphone tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga  Tiga Pemuda di Toboali Dihantam Linggis dan Kapak di Acara Kuda Lumping, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Korban langsung melaporkan aksi pencurian itu.

Mendapat laporan peristiwa pencurian, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan.

Memang tidak mudah menangkap Meong. Pria yang sudah masuk penjara di usia 14 tahun ini dikenal licin menghindar dari sergapan petugas.

“Pelaku ditangkap di kawasan Dealova, saat itu anggota kami melakukan pengepungan sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian pelaku,” kata Kasat Reskrim.