DPRD Basel Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Keolahragaan dan Pajak dan Retrisbusi Daerah
Kemudian, Wabup Debby menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian daerah dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Wabup Debby.

Terpisah, Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi berharap dengan ditetapkannya dua Raperda Basel, prestasi olah raga di Bangka Selatan semakin meningkat.
Begitu juga dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Erwin berharap potensi pajak dan retribusi akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan.
“DPRD Basel menyetujui dua raperda yang diajukan Pemkab Basel. Kita berharap prestasi olahraga Basel terus meningkat dan PAD dari pajak serta retribusi daerah akan terus meningkat,” tutup Erwin. (Adv)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.