Edar Uang Palsu, Dua Pemuda di Toboali Diciduk Polisi
Usai menerima laporan tersebut pada hari Selasa (7/11/2023) sekira pukul 19.00 wib anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman melakukan penyelidikan ke TKP menemukan bahwa memang benar uang yang diterima oleh korban Riska Agustin adalah 3 lembar pecahan uang senilai Rp. 100.000,- adalah uang palsu.
“Dari informasi yang dterima di TKP anggota Unit II Tipidsus mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang menggunakan hodie dan masker yang menaiki sepeda motor merk mio soul warna ungu tersebut,” imbuh Tiyan.
Polisi mendapatkan keberadaan pelaku CD yang berdomisili di Kelurahan Tanjung ketapang Toboali.
Ternyata pelaku saat itu sedang berada di kediamannya dan pukul 21.00 Wib, CD diringkus. Polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti uang palsu.
Usai diintrogasi, Unit II Tipidsus Polres Basel langsung menuju kediaman AD yang berada di Kampung Bukit Gang Duren Toboali dan berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang palsu tersebut sudah mereka edarkan dan belanjakan di beberapa toko di Toboali.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu mencapai jutaan rupiah, satu buah Printer merk Canon Pixma MG25705 warna hitam serta barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Basel, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Tiyan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.