Polres Ungkap Dugaan Tipikor di Tiga Desa di Bangka Selatan, Uang Rp241 Juta Dikembalikan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polres Bangka Selatan berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp241.166.174 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari tiga desa di Bangka Selatan.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono dalam Konferensi Pers kemarin Rabu (13/12/2023) mengungkapkan, pengembalian uang paling besar terdapat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan mengendus adanya penyalahgunaan APBdes dalam kegiatan BUMDes itu.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa BUMDes Fajar Sejahtera menerima penyertaan modal dan bantuan keuangan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 senilai Rp247.368.674.
Dari jumlah modal tersebut diketahui terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan atas penggunaan keuangan, sehingga berindikasi korupsi.
Polres melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
“Kita lakukan join audit investigasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp144.866.174,” jelas Wakapolres.
Hary memaparkan, untuk pelaku sendiri merupakan inisial Fi selalu Kepala Desa Fajar Indah dan JY selaku Direktur BUMDes Fajar Sejahtera. Untuk modus operasi bendahara BUMDes mencairkan uang dari rekening BUMDes Fajar Sejahtera pada Bank BNI.
Pencairan itu atas permintaan kepala desa dalam beberapa waktu yang berbeda.
Kemudian uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Dalam audit tersebut didapati beberapa barang bukti berupa laporan realisasi anggaran APBDes Fajar Indah.
Buku laporan keuangan BUMDes tahun 2017-2018, anggaran dasar, peraturan Desa Fajar Indah nomor 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemdes Fajar Indah.
Rekening koran BUMDes dan laporan akhir. Dilanjutkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan dan penetapan komisaris, direktur, kepala unit usaha dan pengawas BUMDes dan nota belanja sekaligus laporan audit tertanggal 17 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.