Polres Ungkap Dugaan Tipikor di Tiga Desa di Bangka Selatan, Uang Rp241 Juta Dikembalikan
“Atas kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan pengembalian. Sebagaimana kerja sama antara Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan,” jelas Hary.
Tak hanya itu, Wakapolres menjelaskan pengembalian uang negara juga dilakukan di Desa Serdang.
Hal itu berawal dari informasi masyarakat pada tahun 2023 bahwa adanya pembayaran tunjangan kedudukan BPD tersebut tidak merujuk dengan aturan yang sudah ada.
Saat dilakukan penyelidikan memang benar adanya kelebihan bayar dalam pembelajaran tunjangan kedudukan yang dilakukan pada tahun 2022.
Setelah dilakukan audit dan investasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp21,6 juta.
Pelakunya yakni perangkat Badan Permusyawaratan Desa Serdang. Barang bukti berupa pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi kegiatan, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan serta pertanggungjawaban APBDes Serdang.
“Modus kelebihan bayar atas pembayaran tunjangan kedudukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena adanya MoU hanya diberikan sanksi pengembalian juga,” ucapnya.
Terakhir kata Hary, yakni terjadi di Desa Rias kasusnya hampir sama layaknya di Desa Serdang.
Pemerintah desa setempat melakukan pembayaran tunjangan kinerja BPD Rias. Setelah dilakukan investigasi ternyata didapati kerugian sebesar Rp74,7 juta.
Pelaku merupakan perangkat BPD Rias, pembayaran tunjangan kinerja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2019-2022, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan BPD serta laporan pertanggungjawaban APBDes Rias.
“Karena ada kerja sama antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan sehingga kasus ini diberikan sanksi untuk dilakukan pengembalian. Pengembalian wajib dilakukan selama 60 hari,” pungkas Hary

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.