Praktisi Hukum Sesalkan Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan RSBT Sungailiat
BANGKA, TIMELINES.ID – Praktisi hukum di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Koko Handoko, SH, MH mengomentari persoalan pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSBT Sungailiat yang berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Dia sangat menyayangkan apabila BPJS Kesehatan tidak memperpanjang hubungan kerjasama antara RSBT Sungailiat yang dapat menimbulkan terhambatnya pelayanan kesehatan.
Menurut Koko, kebijakan ini akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagimana RSBT Sungailiat sejak dulu sudah melayani masyarakat dalam pengobatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Bahwa disinilah peran pemerintah untuk mengutamakan hak atas pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi Warga Negara Indonesia melalui pembentukan suatu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan),” kata Koko, Jumat (8/12/2023).
Banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan berhentinya pelayanan peserta BPJS Kesehatan di RSBT Sungailiat. Hampir semua masyarakat yang pernah menerima pelayanan kesehatan merasa cukup puas atas pelayanan yang sangat baik.
“Tidak sedikit keluhan dari beberapa warga terkhusus warga sungailiat yang mengeluhkan tidak bisa lagi berobat di RSBT Sungailiat. dimana pelayanan dari RSBT Sungailiat yang cukup baik dalam melayani pengobatan sehingga hal ini lah yang bertentangan dengan HAM,” jelasnya.
Dalam hal ini Koko menilai pemerintah harus berperan aktif atas permasalahan diantara kedua belah pihak. Sehingga ada langkah konkret dan tegas agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa ada pihak yang harus dirugikan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.