Terkait dengan permasalahan internal perusahaan, menurut dia, seharusnya pihak terkait dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang nakal dalam melakukan klaim BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan pun harusnya tidak melihat satu sisi dalam permasalahan ini akan tetapi dapat melihat dampak yang akan terjadi jika pelayanan publik ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Bahwa prinsip dasar pembangunan kesehatan sudah dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, yaitu pasal 28, yang menyatakan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga Negara maka BPJS Kesehatan sebagai pelayan public harus tunduk dan taat terhadap undang-undang yang berlaku dan tidak melanggar HAM,”tegasnya.

Menurut Koko, ada beberapa rumusan HAM yang dapat ditarik pada kesimpulan yakni HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli, HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.

Baca Juga  Terkuak! Ini Kronologi Aksi Mesum Kakek Cabul di Belinyu

HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul usul sosial dan Bangsanya. HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.

“Sehingga jelas terhadap permasalahan ini, jika pelayanan kesehatan dihentikan oleh BPJS Kesehatan terhadap salah satu Rumah Sakit maka disinilah terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap warga yang ingin berobat”, kritiknya.

Koko tidak kita pungkiri bahwa terdapat banyak rumah sakit yang dapat melayani pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, akan tetapi jika salah satu rumah sakit tidak melayani lagi BPJS Kesehatan maka secara otomatis pelayanan kesehatan pun tidak akan maksimal dikarenakan akan menumpuknya pasien yang akan berobat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga  Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Bangka Capai 98 Ekor

“Maka ada baiknya dalam permasalahan ini diperlukan kerjasama pemerintah kabupaten Bangka terkhusus dinas kesehatan kabupaten Bangka dalam menanggapi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dengan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama,”sarannya.(**)