BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Lelaki asal Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) inisial RK terancam mendekam di hotel prodeo 10 tahun lantaran terlibat tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam).

Selain diancam membawa sajam, pria tersebut juga terlibat tindakan pengancaman. Atas perbuatannya, RK terpaksa digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Mentok pada Selasa (5/12/2023) kemarin tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu (9/12/2023) petang kemudian menjelaskan seputar kronologi dan duduk perkara dalam tindak pidana tersebut.

Awalnya, kata dia, korban berinisial RN sedang duduk di teras rumah kontrakan bersama istrinya pada Senin (4/12/2023). Pasangan suami istri (Pasutri) itu sedang berdiskusi dengan tetangganya ihwal sebuah persoalan di lingkungan tempat mereka tinggal.

Baca Juga  Pelaku Penimbunan 2,5 Ton Solar di Babar Gunakan 2 QR Code Pertamina