“Tidak lama dari setelah itu kemudian datang pelaku RK ke rumah kontrakan korban dan langsung membekap leher korban dari belakang dengan gunakan sebilah pisau. Pisau ini sempat diayunkan pelaku kearah perut korban,” ujar AKP Baskara Githea Erlangga.

Dijelaskan dia, beruntung korban reflek dan dapat menahan ayunan pisau tersebut dengan mengunakan kedua tangannya. Dan saat bersamaan, saksi atau tetangga korban tadi ikut bereaksi dan memukul tangan pelaku sehingga pisau tersebut terlepas.

“Di saat korban sedang menahan pisau yang hendak ditusukan pelaku kepadanya, untungnya tetangganya langsung memukul tangan pelaku dengan mengunakan kayu. Kemudian pisau itu terlepas dari tangan pelaku,” tambah AKP Baskara Githea Erlangga.

Baca Juga  Pertama Kali di Babel Curanmor Dilakukan Wanita, Begini Kronologinya

Kini, terduga pelaku dengan inisial RK berikut barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHPidana.