BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar konferensi pers kasus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ari Dinata yang sempat ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) usai kedapatan membawa 12 butir obat anti mabuk pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Konferensi pers ini digelar saat Bupati dan Wakil Bupati Basel menggelar Program Aik Bakung di Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kamis (14/12/2023) lalu.

Dalam konferensi pers itu, Ari Dinata membantah beberapa tudingan yang ditujukan kepada dirinya saat diamankan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satu di antaranya tudingan dirinya yang ditangkap sedang karaoke bersama Lady Companion (LC) alias pendamping karaoke.

Begitu pula atas sangkaan membawa 13 butir pil yang diduga ekstasi saat berkunjung ke sebuah restoran dan karoke.

Baca Juga  Zoey, si Gadis Culun

“Saya nyatakan bersama LC dan membawa ekstasi itu tidak benar. Saya tidak ditangkap, tetapi terjaring di gedung restoran yang sama dengan tempat karaoke,” jelasnya.

Ari Dinata membeberkan kronologi awal bagaimana dirinya bisa terjaring razia cipta kondisi yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polda NTB.

Dia terjaring razia saat hendak akan makan malam bersama beberapa rekannya di sebuah restoran usai menonton konser band Radja pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 22.00 WITA.

Sayangnya restoran yang dikunjungi ternyata bangunan induknya bergabung dengan tempat karaoke.

Saat setiba di lokasi ternyata sedang berlangsung proses pemeriksaan terhadap para pengunjung karaoke.

Seperti diketahui untuk menuju ruang karaoke satu jalur dengan bagian restoran.

Baca Juga  Tentang Rindu, Matahari, Bulan dan Kamu

Hingga akhirnya mereka diminta untuk menunggu pemeriksaan di lantai dua selesai pada Minggu (10/12) sekitar pukul 00.00 WITA.

Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pengunjung di bagian restoran.

“Kalau kami ditangkap sedang karaoke ditangkap membawa ekstasi itu salah. Saya sedang baru melangkah masuk, pada waktu itu saya masuk ke restorannya yang ada di bagian bawah satu jalur di dalam gedung yang besar,” papar Ari Dinata.

Tak berselang lama lanjutnya, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan didapat dua bungkus bening berisikan 12 butir pil diduga ekstasi dari dalam tas selempangnya. Kala itu ia telah bersikeras untuk memberikan pemahaman kepada petugas, bahwa pil itu adalah obat anti mual.

Baca Juga  Bangka Selatan Raih Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting

Sialnya polisi tidak bisa percaya begitu saja, lantaran ia tak bisa menunjukkan resep atau merek obat itu.