Dengan demikian, demokrasi deliberatif sederhananya dimaknai sebagai tematisasi persoalan dalam ruang diskursus publik dengan memorsikan aspirasi rakyat sebagai variabel rumusan kebijakan.

Artinya, demokrasi deliberatif berupaya mengintensifikasikan partisipasi warga negara melalui diskursivitas yang mengedepankan pemahaman intersubjektif, supaya terbangun komunikasi integral antara rakyat dengan negara, sehingga dapat melahirkan konsensus kebijakan yang legitimate.

Berangkat dari pemahaman tersebut, supremasi politik rakyat itu pula sudah mestinya diporsikan otoritasnya ke dalam ruang bernegara sebagai wujud aktualisasi sila ke-empat Pancasila.

Hal ini dipandang perlu guna mengikis kesan elitis demokrasi yang selama ini dinilai hanya milik sebagian orang atau kelompok (oligarki), apalagi praktiknya kerap bergelut rebutan kursi legislatif maupun eksekutif. Padahal, dimensi demokrasi tidaklah sesempit itu.

Namun karena abainya penyelenggara negara untuk mengedukasi rakyatnya tentang esensi demokrasi, alhasil memunculkan miskonsepsi terhadap demokrasi itu sendiri.

Lebih buruk lagi, malah kontraproduktif dengan nilai-nilai sakral demokrasi yang bertujuan mengangkat derajat rakyat di mata negara.

Baca Juga  Wakapolres Cek Personel Pengamanan di Kantor Bawaslu dan KPU Basel

Akibatnya legitimasi demokrasi tumbuh tak bernas. Hanya menyisakan buah busuk yang suka tak suka mesti dilahap oleh rakyat.

Manifestasi Demokrasi Rakyat

Seperti halnya adagium mengatakan, “Buta paling berbahaya adalah buta politik,” begitu, premis umum yang kerap didengar.

Hal ini patut dibenarkan, bila mengingat hajat hidup warga negara dalam sistem demokrasi merupakan hasil olah demokrasi itu sendiri. Apatis demokrasi, sama saja menjungkal diri sendiri ke jurang kezaliman politik praktis.

Oleh sebab itu lah, politik rakyat jangan lagi terpenjara di ruang gelap demokrasi, agar tidak menambah lelembar kisah kelam penegakan supremasi sipil di negeri ini, hanya karena terpikat laku rayu elit politik yang cuma mengandalkan lip service belaka. Elok di tataran redaksional. Namun nihil implementasi.

Maka, agar terciptanya konfigurasi politik yang berkesinambungan antara negara dengan rakyatnya, negara mesti mengabsahkan supremasi politik rakyatnya secara otoritatif.

Jika relasi politik ini bisa terbina, kewajiban negara memayungi rakyatnya yang masih bias arti bernegara, dapat terkonstruksi ulang sesuai amanat UUD ’45.

Baca Juga  KPU Babar Gencar Sosialisasi dari Pemilih Pemula hingga Daerah Marginal

Negara pun jangan pula membatasi fungsinya hanya sebagai penyelenggara saja.

Namun harus turun rembuk ke akar rumput untuk dapat mengasah pendidikan politik rakyatnya, agar pemahaman rakyat tentang esensi demokrasi semakin bernas, yakni mengaya peran politik rakyat dalam ruang otoritas publik.

Dalam kaitannya dengan Pileg mendatang, publik mesti diinjeksi asupan politik yang sehat, supaya tak sekadar dan sebatas menjadi penyemarak kontestasi yang riuh di hilir pementasan saja, tapi kosong substansi di hulu.

kalau lah diasup pendidikan politik yang sehat, rakyat sebagai pemilih tak akan lagi tercebur ke dalam kubangan silogisme klasik: “Pilih lah berdasarkan hati nurani.”

Rakyat akan mengandalkan akal sehatnya, bukan secara emosional alias like or dislike. Memilih bukan lantaran terpikat retorika politik atau gombalan lembaga survey yang cerdik menyulap elektabilitas kandidat. Tapi justru mengutamakan rekam jejak dan konsep kerja strategis—bersifat multiplier effect—yang ditawarkan kandidat. Tentunya juga harus rasional dan terukur sesuai prioritas wacana publik.

Baca Juga  Gerakan Hidup Minimalis untuk Pelestarian Lingkungan dan Kesederhanaan

Rakyat yang telah memahami esensi demokrasi itu diharap dapat mengukur preferensi politik yang ia tentukan secara cermat, yang artinya, suara rakyat yang biasanya sekadar dihitung berupa angka di setiap Pemilu, diharapkan naik derajatnya menjadi aktor yang turut menentukan masa depan demokrasi itu sendiri, sehingga rakyat pun mampu me-metamorfosis-kan diri menjadi pemilih yang cerdas dalam memainkan peran politiknya demi tercipta demokrasi yang bermartabat, serta cekat pula menunggangi demokrasi itu sendiri untuk kemanfaatan bersama (baca: orang banyak).

Karena itu, rakyat harus mampu menjadi pemilih yang cerdas dalam berpolitik, yang berarti cerdas pula mengartikan perbedaan mazhab politik sebagai wujud romantisme berdemokrasi, dan bukan malah terjebak di dalam polarisasi kubu-kubuan politik, atau bahkan larut dalam anarkisme politik. Selamat berdemokrasi. Salam pemilih cerdas.

Julian Andryanto Mustafa, Sekretaris DPC PJS Kabupaten Bangka