BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang pada Selasa (2/1/2024). Penertiban melibatkan sedikitnya 200 personel gabungan yang menyebar di 6 kecamatan.

Ketua Bawaslu Babar, Deni Ferdian berujar, penertiban APK ini dilakukan sebagaimana SK KPU dan Peraturan Bupati Babar tentang larangan APK dipasang di zona terlarang. Namun, pemilik APK tidak mengindahkan.

“Kami dari Bawaslu sudah berulang kali mengimbau terkait APK yang terpasang di zona terlarang, tetapi sebagian ada yang belum mencabut dan hari ini kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Babar Deni Ferdian saat dimintai konfirmasi awak media.

Baca Juga  Tim Gabungan Satpol PP Babel, Babar dan Polres Datangi Perairan Tembelok, Ada Apa?   

Dikatakan Deni, penertiban kali ini melibatkan 200 personel, dimana anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi yang didampingi oleh personel TNI dan Polri.

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang pada Selasa (2/1/2024). Foto: Devi Dwi Putra