Keabsahan Menggelikan: Kalaulah Benar Ada Sertifikat Hak Milik Laut
Oleh: Heri Suheri, CIJ., CPW., CA-HNR., CFLS.
Kalaulah benar berita- berita trending di media televisi nasional itu terjadi tentang ruang laut, dan muncul fenomena istilah baru yang membuat kita semua terperangah: “laut bersertifikat”. Ya, mungkinkah kita kini bisa memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM) Laut!. Seolah laut adalah properti pribadi yang bisa diperdagangkan seperti tanah, atau rumah yang terdaftar resmi di badan pertanahan.
Mengutip pernyataan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan ruang laut tidak bisa dimiliki. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni saat dikonfirmasi (Kompas.com, Selasa 21/1/2025).
Namun, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan jika sudah mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan perizinan lain.
Pemanfaatan ruang laut ( bukan, atau tidak boleh dimiliki “ sertifikat HGB, sertifikat Hak Milik), tapi pemanfaatan ruang laut seperti pariwisata, pelabuhan, produksi garam, pengembangan perikanan dan pemanfaatan lainnya.
Kalaulah benar, siapa yang menyangka, laut yang selama ini kita anggap sebagai ruang bebas, ternyata kini menjadi subjek perizinan dan sertifikasi kepemilikan. Mungkin tidak lama lagi kita akan melihat papan nama besar bertuliskan “Laut Sertifikat hak milik si-A” atau “Laut Sertifikat hak milik si-B”, lengkap dengan nama pemiliknya agar terlihat valid. Apakah ini langkah menuju laut yang lebih teratur ataukah sekadar lelucon yang terjaga dengan sangat serius?
Kalaulah benar, bayangkan jika kita harus mengajukan permohonan untuk menikmati pantai. “Selamat datang di Pantai Khusus pemilik Sertifikat A. Maaf, Anda tidak izin untuk duduk di pasir ini. Silakan urus izin kedatangan kepada pemilik laut bersertifikat hak milik si-A!” Apa yang akan terjadi jika kita harus membayar pajak setiap kali menghirup udara segar di tepi laut? Ternyata laut ada pemiliknya dan sudah bersertifikat hak milik!
Kalaulah benar, ada juga aspek ekologis yang tak kalah menggelikan. Dengan laut yang sudah bersertifikat hak milik, bisa jadi akan ada standar operasional prosedur (SOP) untuk nelayan berinteraksi dengan ikan. “Maaf, Anda tidak bisa melaut di daerah ini, karena laut ini sudah ada yang punya dengan sertifikat hak milik, anda bisa menjaring ikan di lokasi laut lainnya, Silakan anda keluar dari laut milik saya !”
Kalaulah benar, mengusik para pemilik kapal nelayan dengan skema ‘sertifikasi laut sebagai hak milik’ ini mungkin sama dengan cambuk batin bagi mereka. Mereka yang sudah lama melaut, yang tahu seluk-beluk perairan lebih baik dari buku, kini harus terjebak dalam birokrasi yang mengerikan. Bayangkan, di mana nelayan, dan masyarakat mengadakan rapat untuk mendapatkan izin pergi memancing?
Kalaulah benar, dengan laut bersertifikat, alih-alih menjadi lingkungan yang terlindungi, sertifikasi ini bisa saja berujung pada eksploitasi dan pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Siapa yang berani menjamin bahwa laut bersertifikat tidak menjadi ajang bisnis untuk kepentingan segelintir orang?
