Kuasa Hukum: Sebelum Dibunuh, Wartawan Banjarbaru Diduga Dirudakpaksa Oknum TNI AL

BANJARMASIN, TIMELINES.ID — Kuasa hukum korban pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Juwita (23), mengatakan bahwa terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak 2 kali sebelum menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/4/2025).

Ia menyebutkan dugaan peristiwa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

Baca Juga  Wartawan Belitong Ekspres Raih Juara Favorit Lomba Foto dan Anugerah Pewarta Astra 2025

“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.

Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

Baca Juga  Ramah Tamah Bersama Awak Media, Kapolda Babel: Jangan Alergi dengan Wartawan