Gebrakan BPJ Menaikkan Royalti Timah Diapresiasi Riandi, Harap DBH Babar Meningkat

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk logam timah resmi meningkat. Yang mana, sebelumnya hanya maksimal 3 persen, kini berkisar 3 sampai 10 persen sesuai aturan terbaru dari pemerintah.

Peraturan penyesuaian tarif baru royalti minerba ini telah diterbitkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Aturan baru ini mulai berlaku pada bulan April 2025. Hal ini jadi kabar baik bagi masyarakat di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang telah menanti sudah cukup lama.

Namun demikian, di balik kenaikan tarif baru royalti komoditas minerba ini tak lepas dari upaya Bambang Patijaya. Ya, Bambang merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Babel. Di Senayan, Bambang menjabat sebagai Ketua Komisi XII, mitra kerja dengan Kementerian ESDM.

Baca Juga  Peserta Pelatihan Kapasitas Pelatih Olahraga Apresiasi KONI Babar

Keberhasilan kenaikan tarif baru royalti logam timah oleh Bambang Patijaya ini diapresiasi Ketua DPD KNPI Bangka Barat (Babar), Riandi Achmad. Kepada wartawan, Senin (21/4/2025), Riandi menilai BPJ, sapaan akrab Bambang Patijaya wakil rakyat sesungguhnya.

“Masyarakat di Babel ini sudah menanti cukup panjang kenaikan royalti timah ini. Karena dengan kenaikan ini, secara otomatis DBH timah ke Babel dari pusat akan meningkat. Ini semua tidak lepas dari peran Pak BPJ, makanya bisa terwujud,” ungkap Riandi Achmad.

“Karena selama ini royalti yang daerah kita terima lewat dana transfer pusat flat maksimum 3 persen. Sekarang jadi progresif 3 sampai 10 mengikuti harga jual. Aturan ini juga sudah diteken Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), tinggal implementasinya,” kata Riandi.

Baca Juga  Sukirman Apresiasi Bhayangkara Cup yang Diinisiasi Kapolres Babar

Memang, kata Riandi, pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi 2 Peraturan Pemerintah (PP). Kedua PP itu Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).