Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV: Persimpangan antara Membongkar Kejahatan atau Kriminalisasi Jurnalistik
Oleh: Yudha Kurniawan, S.H — Legal Staf JA Ferdian & Partnership Lawfirm)
“Setelah dilakukan pengembangan perkara, ditemukan bukti yang mengarah kepada (MS), (JS) yang bersama-sama dengan (TB) selaku direktur pemberitaan JAK TV bermufakat untuk memproduksi berita, konten, dan menginisiasi seminar kampus yang mendiskreditkan kejaksaan dalam proses hukum beberapa perkara, pembuatan berita tersebut jelas untuk membentuk opini negatif, seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar, dan menggangu kosentrasi dari penyidik”.
Demikian kutipan dari pernyataan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI saat konfrensi pers beberapa waktu lalu dalam mengungkap adanya upaya terselubung yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa perkara tipikor dengan pihak jurnalistik.
Ada beberapa poin menarik yang dapat dibedah secara kaca mata hukum terkait hal tersebut, pertama adalah wewenang Kejaksaan dalam penyidikan, dan kedua apakah membuat berita dan menginisiasi seminar untuk mempengaruhi opini publik masuk dalam kualifikasi obstruction of justice?
Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan
Berdasarkan undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 sebagai tugas dan wewenang dalam bidang pidana, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Sedangkan yang dimaksud tindak pidana tertentu berdasarkan bagian penjelasan aturan a quo adalah tindak pidana tertentu yang dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan sebagaimana yang diberikan kewenangan nya oleh Undang-undang yaitu penyidik pada perkara hak asasi manusia, dan perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini menunjukan bahwa wewenang kejaksaan sebagai penyidik tidak bersifat secara umum, namun bersifat khusus dan terbatas pada undang-undang yang mengaturnya.
Kembali pada persoalan, bahwa pihak kejaksaan menyatakan penetapan tiga tersangka berdasarkan atas adanya ditemukan persesuaian yang mengarah kepada pemufakatan jahat untuk melakukan semacam skema social engineering untuk menggiring opini publik dengan cara dibayar oleh pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, sehingga menyebabkan kosentrasi penyidik menjadi terganggu.
Terhadap pernyataan pihak kejaksaan tersebut dapat dipahami yang menjadi objek penyidikan perkara nya adalah berupa pemufakatan jahat yang mendeskreditkan pihak kejaksaan melalui berita atau informasi tidak benar yang disebarluaskan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Kembali kepada wewenang penyidikan oleh kejaksaan tadi yang menyatakan bahwa kejaksaaan hanya diberikan kewenangan terhadap pidana khusus dan terbatas pada perkara tertentu saja, pada hal ini yang menjadi objek penyidikan adalah berita yang tidak tepat atau berita bohong, maka apabila itu yang menjadi objek penyidikan perkara nya maka belum ada dasar hukum yang menyatakan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap berita bohong.
