Sisamping itu pula terhadap muatan berita yang disebarkan tersebut bagaimana ternyata berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan para terdakwa yang terkait dalam berita-berita yang dimaksud masih melakukan upaya hukum lebih lanjut dan berproses.

Sehingga belum ada putusan inkrah yang oleh pengadilan, jadi landasan seperti apa yang digunakan untuk menyatakan suatu muatan berita dinilai sebagai muatan berita yang tidak tepat atau bohong?. Sehingga dalam hal ini perlu dikritisi adalah baik dari segi kewenangan kejaksaan dan dari aspek objek perkara nya.

Berita & Opini Publik Masuk dalam Kualifikasi Obstruction of Justice?

Perbuatan yang disangkakan yaitu pembuatan berita atau menyebarkan informasi melalui konten dan membuat seminar di beberapa kampus dengan maksud penggiringan opini publik termasuk dalam bentuk penghalangan penyidikan atau proses hukum yang berjalan yang biasa dikenal dengan istilah obstruction of justice, pada pernyataan resmi kejaksaan menjurus pada ketentuan pasal 21 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada rumusan pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga  Penetapan Tersangka Andi Kusuma Sudah Berdasarkan Alat Bukti Cukup, Agus Sugiyarso: Pra Pradilan Hak Warga Negara

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun) dan denda paling seditikit Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Pada rumusan pasal diatas menyebutkan ada tiga peristiwa yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk obstruction of justice yaitu perbuatan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, tanpa ada penjelasan lebih rinci terkait bentuk perbuatan seperti apa yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.

Baca Juga  AO Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Jadi Tersangka ke-8 Tipikor KUR PT HKL

Sehingga memacu penafsiran yang sangat luas, kita dapat bersepakat terkait perbuatan penghilangan atau penghacuran alat bukti, pengancaman saksi ataupun mengupayakan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenar nya hal tersebut masuk dalam kategori menghalangi proses hukum yang berjalan.

Namun terkait dengan pembuatan berita dan membuat seminar yang ternyata tidak bersesuaian dengan pendapat penyidik apakah sebuah kejahatan dan termasuk perbuatan obstruction of juctice pula?, apakah hal ini termasuk pengertian dari unsur dilakukan secara “tidak langsung” sebagaimana yang disebutkan didalam rumusan pasal tersebut?

Perlu pencermatan yang mendalam oleh para ahli hukum untuk membantu merumuskan jawaban pertanyaan tersebut, Kendall seorang ahli pidana yang menyatakan bahwa perbuatan dapat dikatakan menghalangi proses hukum apabila terpenuhinya tiga unsur penting yaitu, 1.Perbuatan tersebut menyebabkan tertunda nya proses hukum. 2.Pelaku mengetahui tindakan atau menyadari perbuatan, dan 3.Pelaku mencoba tindakan meyimpang dengan tujuan untuk menggangu proses atau administrasi hukum.

Baca Juga  Ubur-Ubur Tenun: Damainya Laut Bangka di Balik Kain Cual Maslina

Opini publik yang dipengaruhi berita adalah hal di luar dari skema penegakan hukum yang tidak berkaitan dengan proses hukum nya secara langsung, pihak kejaksaan juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut telah menyebabkan penyidik tidak fokus dan menggangu kosentrasi penyidik, maka dalam hal ini jangan sampai alasan-alasan subjektif penyidik semata menjadi motivasi terhadap pengusutan perkara ini.

Sebagai warga negara yang baik, penulis tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan menyebabkan preseden buruk dalam dunia jurnalistik.