Oleh: Yudha Kurniawan, S.H — Legal Staf JA Ferdian & Partnership Lawfirm

Kontestasi pemilihan kepala daerah kabupaten/kota yang terdiri dari para peserta pemilihan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berdasarkan pasal 39 menyebutkan bahwa peserta pemilihan terdiri atas dua jalur.

Pertama adalah jalur pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik

Kedua adalah pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang, yang umum nya kita ketahui sebagai calon jalur independen.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 41 Undang-undang a quo disebutkan persetase dukungan yang disandingkan dengan jumlah penduduk baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Baca Juga  Problematik Gugatan Class Action terhadap Efektifitas Penerapan dengan Prosedur Hukum Acara Perdata

Dukungan tersebut harus dimuat dalam suatu bentuk surat dukungan yang disertai fotocopy KTP-Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas penduduk dan catatan sipil di mana pendukung tersebut berdomisili.

Bagaimana apabila ternyata fotokopi tersebut tidak pernah di izinkan oleh pemiliknya untuk digunakan oleh calon peserta dalam mendaftar kepesertaan pilkada?

Berikut ini akibat yang akan terjadi dan upaya yang dapat ditempuh.

Akibat Hukum Penggunaan Fotokopi KTP Orang Lain

Penggunaan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

Namun ternyata ada masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung pasangan calon tersebut apalagi mengizinkan penggunaan  fotokopi KTP nya untuk pendaftaran pasangan calon perorangan.

Baca Juga  Merenungi Arah Pendidikan Kita

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan pengaturan mekanisme pemilihan kepala daerah yaitu  Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan adanya dua akibat hukum yaitu secara administrasi dan pidana.

Secara administrasi terhadap berkas dukungan tersebut dapat ditanggapi oleh masyarakat, untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.