Konsekuensi Hukum Menggunakan Fotokopi KTP Orang Lain Tanpa Izin untuk Pendaftaran Pilkada
Apabila kemudian ternyata tangapan atas masyarakat tersebut terbukti maka, KPU Kabupaten/Kota mengurangi dukungan hasil verifikasi.
Hal tersebut dituangkan dalam ketentuan pasal 89 dan 90 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terhadap ketentuan pidananya berkenaaan daftar dukungan tersebut apabila sengaja dipalsukan bagi calon perseorangan maka diancam pidana dengan pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dengan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 185A Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sejalan dengan itu terdapat ketentuan lain yang relevan terkait unsur pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang pada prinsipnya setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sehingga berdasarkan ketentuan pidana pasal 67 undang-undang tersebut pada ayat 1 dan 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Pada praktiknya tergantung ayat mana yang terbukti terhadap pemenuhan unsurnya, terlepas pemanfaatan data tersebut merugikan orang yang punya data, apabila dipergunakan secara melawan hukum tetap ada pidana yang bisa menjerat nya.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh
Bagi pihak yang data nya dipergunakan tanpa izin dan secara melawan hukum dicantumkan dalam daftar pendukung tersebut, dapat menempuh upaya hukum yang pertama adalah jalur administratif dengan memberikan tanggapan masyarakat atas daftar dukungan yang diajukan oleh pasangan calon independen tersebut.
Tanggapan masyarakat dibuat dalam format yang sesuai dengan ketentuan disertai dengan bukti-bukti nya sehingga memudahkan pihak KPU dalam memverifikasi daftar dukungan tersebut.
Kedua adalah menggugat secara keperdataan apabila ada kerugian yang dialami dalam penggunaan data tersebut sebagaimana yang disediakan oleh ketentuan pasal 12 Undang-undang perlindungan data pribadi.
Terakhir adalah dengan melakukan pelaporan pidana dapat menggunakan ketentuan pidana yang sudah diuraikan sebelumnya.
