Tapi, dalam praktiknya, tidak sesederhana itu. Banyak hakim di lingkungan Peradilan Agama masih terbiasa dengan dokumen fisik. Mereka lebih mudah meyakini surat wasiat yang ditandatangani dan disaksikan secara langsung dibandingkan dengan file PDF tanpa tanda tangan digital.

Apalagi jika dokumen digital tersebut tidak memiliki sertifikat tanda tangan elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh negara. Tanpa itu, sulit membuktikan keaslian dan integritas isi dokumen.

Selain soal teknis, sengketa waris juga biasanya diwarnai dengan konflik keluarga. Salah satu pihak bisa saja menggugat keabsahan dokumen digital dengan alasan manipulasi.

Misalnya, sebuah video wasiat dari almarhum ayah disimpan oleh salah satu anak, tapi saudara yang lain menuduh video itu hasil editan atau dibuat di bawah tekanan. Maka, hakim dihadapkan pada tugas yang tidak mudah untuk membuktikan apakah video itu asli, apakah benar dibuat saat pewaris masih sehat akal, dan apakah semua pihak mengetahui keberadaannya.

Baca Juga  Pojok Baca di Alun-alun Kota Berperan Penting Wujudkan Indonesia Cerdas

Belum lagi soal mekanisme penyimpanan yang dimana banyak orang menyimpan dokumen digital di cloud pribadi atau ponsel tanpa memberitahukan kepada ahli waris lainnya. Ketika pewaris meninggal, tidak ada yang tahu keberadaan dokumen itu. Barulah setelah terjadi konflik, bukti-bukti itu muncul, dan itu pun bisa memicu kecurigaan dari pihak lain.

Oleh karena itu, Peradilan Agama bisa untuk segera beradaptasi dengan realitas digital ini. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan, misalnya, peningkatan literasi digital bagi para hakim dan panitera, khususnya dalam hal otentikasi dokumen elektronik.

Kemudian Mahkamah Agung mungkin bisa membuat pedoman teknis atau Surat Edaran yang mengatur standar pembuktian dokumen digital dalam perkara waris, dan yang terakhir perlu untuk ada dorongan dari pemerintah untuk memperluas penggunaan tanda tangan elektronik bersertifikat agar dokumen digital benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga  Mewujudkan Petani Tebing Barat Cerdas Agraria

Dan tentu saja kepada masyarakat juga perlu untuk diberi pemahaman apabila ingin membuat wasiat secara digital, maka pastikan wasiat itu dibuat dengan format yang diakui secara hukum. Contohnya, dengan tanda tangan digital resmi, disaksikan secara daring dengan dokumentasi lengkap, dan didaftarkan ke instansi yang bisa menjamin keasliannya.

Di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum waris di era digital, kita tidak bisa terus mengandalkan cara-cara lama. Dunia berubah, cara berkomunikasi berubah, dan cara meninggalkan pesan terakhir pun ikut berubah. Maka, sudah saatnya hukum acara peradilan agama juga menyesuaikan diri, agar tidak tertinggal dan tetap bisa menjawab kebutuhan masyarakat masa kini dengan cara yang tepat.

Baca Juga  Jangan Jadikan Kampus sebagai Pabrik Robot Berijazah