Konsekuensi Hukum SK PNS sebagai Jaminan Kredit Bank
Konsekuensi Hukum
Hubungan kredit ini tidak terlepas dari potensi-potensi kosekuensi hukum yang akan timbul, sehingga baik pihak kreditur maupun debitur dalam hukum hendaknya mendapat perlindungan agar hak-hak dari para pihak tidak terabaikan.
Dalam hal mitigasi risiko, ketika kreditur memberikan kredit kepada debitur, harus jelas prosedur apa yang hendak dilalui dan klausul-klausul yang disepakati agar tidak terjadi akibat hukum yang terlalu kompleks kemudian hari.
Contohnya adalah kerja sama dari pihak bank ke instansi yang menaungi PNS tersebut bekerja, dan hal-hal teknis seperti kelengkapan data diri, batas maksimum pemberian kredit, dan hal-hal lainya.
Meskipun debitur dapat menjamin kelayakan dan kapasitas pembayaran kredit dengan jaminan penerimaan dan pemotongan terhadap gaji yang di tiap bulan, namun bukan berarti posisi kreditur selaku pemberi kredit juga selamanya aman, sebab bila kemudian hari debitur tersebut keluar atau pun karena suatu hal diberhentikan dari status nya sebagai seorang PNS, maka jaminan akan pembayaran kredit dan pemotongan melalui gaji sudah tidak ada, karena PNS tersebut sudah tidak menerima gaji dari negara.
lantas kemudian terhadap sisa kredit yang masih ada, mantan PNS tersebut tetap berkewajiban membayar sisanya.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan pasal 1131 KUHPerdata, menyatakan pada prinsip nya segala barang yang ada maupun yang akan ada baik yang bergerak maupun tidak bergerak dapat menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur.
Di sisi lain, apabila kita membaca dalam ketentuan pasal 1381 KUH Perdata terkait cara hapusnya perikatan yang dalam hal ini adalah kredit, tidak disebutkan bahwa hapusnya jaminan menjadi salah satu alasan dari hapusnya perikatan tersebut.
Secara konsep hukumnya dapat dimaknai bahwa perjanjian kredit adalah perjanjian pokok antara debitur dan kreditur.
Sedangkan, perjanjian akan jaminan adalah pelengkap (Accesoir) dari perjanjian kredit tersebut.
Dengan tidak berlakunya SK PNS tidak serta merta menyebabkan bank selaku kreditur kehilangan hak tagih terhadap debiturnya.
Oleh karena hubungan ini berdasarkan hubungan perdata murni, maka terdapat upaya-upaya hukum baik non-litigasi maupun litigasi ketika debitur mengalami kredit macet.
Mantan PNS selaku debitur tersebut dapat melakukan upaya dengan cara mengajukan keringanan-keringanan bisa dalam bentuk restrukturisasi utangnya ataupun melakukan pembaruan perjanjian dengan agunan jaminan kebendaan atau perorangan yang lebih pasti dan dapat dieksekusi apabila dikemudian hari ternyata gagal bayar.
Dari persepektif banknya selaku kreditur dapat melakukan upaya peringatan maupun peringanan terhadap tagihan kredit debiturnya, ataupun apabila upaya non litigasi tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, maka kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat dengan disertai dengan sita jaminan terhadap harta kekayaan debitur untuk melunasi tagihan kredit yang tersisa dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 1131 KUH Perdata.
Untuk itu, di akhir kami sampaikan bahwa terhadap pembiayaan kredit bank memang dapat menjadi salah satu alternatif dalam hal finansial terhadap situasi- situasi tertentu, namun hendaknya debitur dan kreditur juga turut memahami kedudukan dan akibat hukumnya terlebih dahulu terhadap pengambilan kredit dengan agunan SK PNS, agar keputusan bijak dapat diambil dan hak-hak para pihak dapat terlindungi.
