Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat.

Kata Fadil, usai ditangkap Kejati Babel, terpidana Mat Din Alias Hap Sen diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mentok.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Fadil.

Baca Juga  Mantan Gubernur Erzaldi Kembali Diperiksa Kejati terkait Dugaan Tipikor PT NKI